Lumajang, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada (8/10/25).
Ketua Bapemperda, Awaluddin Yusuf, menegaskan, pentingnya rapat kerja ini sebagai landasan strategis dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terarah, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap Raperda harus menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Rapat kerja ini menjadi langkah penting untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Lumajang,” kata Yusuf, Minggu (26/10/25).
Diskusi itu, kata Yusuf, melibatkan analisis mendalam terhadap urgensi setiap usulan Raperda, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kesiapan perangkat daerah pengusul, serta ketersediaan naskah akademik sebagai dasar hukum yang kuat.
Selain Raperda dari pemerintah daerah, rapat juga membahas usulan inisiatif DPRD yang dianggap strategis untuk memperkuat regulasi lokal.
“Hasilnya, disepakati 9 Raperda prioritas untuk Propemperda 2026, yang terdiri dari 7 Raperda usulan pemerintah dan 2 Raperda inisiatif DPRD,” katanya.
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi regulasi yang tepat sasaran, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang,” tambahnya. (*)











