Probolinggo,– Kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Terdakwa Abd. Wasik (43), menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Wasik dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto mengatakan, tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Wasik.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, perbuatan warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp583.153.266.

Advertisement

“Kami juga menuntut uang pengganti atau UP sebesar Rp583.153.266 subs harta benda disita, subs pidana penjara 2 tahun,” kata Taufik, Rabu (22/10/25).

Ia menambahkan, tuntutan itu disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan pertimbangan atas dampak sosial yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam penggunaan dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nama Abd. Wasik akhirnya mencuat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kejaksaan kemudian menetapkan Wasik sebagai tersangka pada Mei 2025. Tim kejaksaan menemukan bukti pendukung berupa dokumen pencairan dana, laporan fiktif, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran.

“Perbuatan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, terutama di bidang pendidikan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana hibah, terutama yang bersumber dari anggaran negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap rupiah dana publik harus digunakan sebagaimana mestinya. Penyalahgunaan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” wanti Taufik. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.