Lumajang, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang resmi menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Kerja yang digelar pada Rabu (8/10/25) di Kantor Sekretariat DPRD Lumajang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Awaluddin Yusuf dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopindag), Dinas Lingkungan Hidup, BPKD, DPUTR, serta Bagian Perekonomian dan Hukum Setda Kabupaten Lumajang,” katanya.
Dari hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa tujuh Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sementara dua lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti tingkat urgensi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketersediaan naskah akademik, serta kesiapan perangkat daerah pengusul.
“Rapat kerja ini menjadi langkah strategis dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Lumajang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Propemperda yang terencana dengan baik sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika daerah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra