Menu

Mode Gelap
Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen Dewangga Masih Disuntik Susu Lewat Selang, Santri Pemberi HCL Akhirnya Dikeluarkan dari Pesantren SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial

Pemerintahan · 3 Okt 2025 13:02 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen


					Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat progres signifikan dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perbesar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat progres signifikan dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat progres signifikan dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hingga Selasa, 1 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, capaian penetapan telah mencapai 19,3 persen dari total usulan, menandai langkah nyata dalam percepatan reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, dari total 4.240 orang yang diusulkan untuk memperoleh NI PPPK Paruh Waktu, sebanyak 818 berkas telah mendapat ACC Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Progres ini menunjukkan bahwa hampir seperlima dari usulan telah melewati tahapan krusial dalam proses administrasi kepegawaian.

Selain itu, terdapat 363 berkas yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh BKN, 4 berkas masih dalam tahap input, dan 55 berkas dinyatakan perlu perbaikan dokumen. Sementara itu, satu orang tercatat mengundurkan diri, sehingga tidak dilanjutkan pengusulannya.

Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono mengatakan, dengan adanya kepastian status kepegawaian, para tenaga PPPK dapat segera bertugas optimal di lapangan, mendukung berbagai program prioritas daerah.

“PPPK Paruh Waktu bukan hanya tambahan tenaga kerja, tetapi bagian dari transformasi pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya, Jumat (3/10/25).

Langkah percepatan ini juga menjadi bagian dari implementasi agenda reformasi birokrasi nasional, yang menekankan pada kecepatan, kepastian, dan transparansi dalam tata kelola aparatur sipil negara. “Dengan sinergi kuat antara BKD Lumajang, peserta PPPK, dan BKN, pemerintah optimistis seluruh proses penetapan NI dapat diselesaikan sesuai target,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

26 September 2025 - 16:18 WIB

Zakat Profesi di Lumajang Berpotensi Capai Rp10 Miliar, Baru Tergarap Setengahnya

26 September 2025 - 15:21 WIB

2.077 Anak di Lumajang Belum Pernah Sekolah, Kini Rajin

25 September 2025 - 12:11 WIB

Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas

24 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Pemerintahan