Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat progres signifikan dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga Selasa, 1 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, capaian penetapan telah mencapai 19,3 persen dari total usulan, menandai langkah nyata dalam percepatan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Menurut data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, dari total 4.240 orang yang diusulkan untuk memperoleh NI PPPK Paruh Waktu, sebanyak 818 berkas telah mendapat ACC Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Progres ini menunjukkan bahwa hampir seperlima dari usulan telah melewati tahapan krusial dalam proses administrasi kepegawaian.
Selain itu, terdapat 363 berkas yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh BKN, 4 berkas masih dalam tahap input, dan 55 berkas dinyatakan perlu perbaikan dokumen. Sementara itu, satu orang tercatat mengundurkan diri, sehingga tidak dilanjutkan pengusulannya.
Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono mengatakan, dengan adanya kepastian status kepegawaian, para tenaga PPPK dapat segera bertugas optimal di lapangan, mendukung berbagai program prioritas daerah.
“PPPK Paruh Waktu bukan hanya tambahan tenaga kerja, tetapi bagian dari transformasi pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya, Jumat (3/10/25).
Langkah percepatan ini juga menjadi bagian dari implementasi agenda reformasi birokrasi nasional, yang menekankan pada kecepatan, kepastian, dan transparansi dalam tata kelola aparatur sipil negara. “Dengan sinergi kuat antara BKD Lumajang, peserta PPPK, dan BKN, pemerintah optimistis seluruh proses penetapan NI dapat diselesaikan sesuai target,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra