PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perbuatan asusila yang dilakukan SNM (49) kepada anak tirinya DM (16) berakhir tragis. Tak hanya dipenjara, SNM kini diberhentikan sementara statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
SNM merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo, yang berdinas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia kini menanti pemecatan secara tidak hormat setelah proses persidangan selesai dan SNM divonis bersalah.
“Jika sudah mendapatkan putusan hakim di pengadilan secara inkracht, maka sanksi akan diberikan kepadanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, Kamis (27/9/2018).
Dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, lanjut Rachma, maka secara otomatis gajinya sebagai pegawai negeri sipil tidak akan diterima secara utuh. Adapun di Bawaslu, jabatan SNM sebagai staf biasa.
“Dia tetap akan menerima gaji meski sudah tersangka, tetapi tentu tidak utuh. Namun yang bersangkutan akan dipecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tukas Rachma.
Atas perbuatan memalukan itu, pihaknya jelas Rachma akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan. “Tersangka melanggar aturan undang undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,” tegas dia.
Diketahui, SNM tega mencabuli anak tirinya, DM sejak korban masih berada dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain di rumah korban di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, korban juga ‘dikerjai’ dirumah tersangka, Perum Griya Pakistaji Asri, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.
Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah ayah kandung korban, TG, melaporkan tindakan asusila terhadap anaknua kepada Polresta Probolinggo. Polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka, Minggu (23/9/2018) lalu. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan