Jember,- Badan Pusat Statistik (BPS) Jember menetapkan garis kemiskinan di Kabupaten Jember sebesar Rp475 ribu per kapita per bulan.
Angka ini diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, menjelaskan bahwa penghitungan ini termasuk dalam kategori kemiskinan makro.
Artinya, data yang dihasilkan bukan berdasarkan nama dan alamat individu, melainkan hasil survei pengeluaran rumah tangga yang mewakili berbagai lapisan masyarakat.
“Kalau pengeluaran masyarakat per kapita di bawah Rp475 ribu, maka dikategorikan miskin. Sebaliknya, jika di atas angka tersebut, maka tidak miskin. Itu adalah kebutuhan konsumsi dasar baik makanan maupun non-makanan,” terang Tri, Kamis (25/9/25).
Menurutnya, kebutuhan konsumsi dasar mencakup berbagai hal, mulai dari kebutuhan pokok seperti beras, tahu, dan lauk pauk, hingga kebutuhan non-makanan seperti pendidikan dan kesehatan. Semua komponen tersebut dihitung untuk menentukan garis kemiskinan.
Tri mencontohkan, jika dalam satu keluarga terdapat empat anggota, maka kebutuhan minimal yang harus dipenuhi sekitar Rp1,9 juta per bulan.
“Jadi semakin banyak jumlah anggota keluarga, semakin besar pula pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi standar kebutuhan dasar,” jelasnya.
Meski begitu, Tri menegaskan bahwa data BPS tidak dapat digunakan untuk menentukan siapa saja penerima bantuan sosial.
“Kalau by name by address itu kewenangan Dinas Sosial. BPS hanya menghitung kemiskinan makro, bukan individu,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda sesuai hasil survei.
“Garis kemiskinan Jember tidak bisa disamakan dengan Bondowoso atau daerah lain karena pola konsumsi masyarakat berbeda-beda,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra