Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kini menghadapi tantangan besar setelah dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipotong sebesar Rp55,9 miliar.
Dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur ini harus dihapus akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penghematan belanja negara hingga Rp 271 triliun. Dampaknya terasa langsung pada pelaksanaan APBD di berbagai daerah, termasuk Lumajang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan meskipun terjadi pemangkasan anggaran, pembangunan tidak boleh terhenti. Pemerintah daerah harus menata ulang strategi pembiayaan agar proses pembangunan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Kami berusaha menyesuaikan anggaran sesuai kondisi saat ini. Salah satu langkahnya adalah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengurangi belanja perlengkapan kantor seperti ATK,” ungkap Indah, Kamis (18/9/25).
Selain itu, Pemkab Lumajang menunda beberapa kegiatan seremonial yang dinilai tidak mendesak. Langkah ini dilakukan agar anggaran yang ada bisa dialihkan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan infrastruktur.
Menurut Indah, kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang terbatas.
“Kami berharap, meskipun dana dipangkas, kualitas dan kecepatan pembangunan tidak akan terganggu secara signifikan,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra