Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Pemerintahan · 18 Sep 2025 15:11 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar


					LAHAN: Lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

LAHAN: Lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Hingga kini, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan belum memiliki rumah dinas. Namun pembangunan fasilitas tersebut diproyeksikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan estimasi anggaran sekitar Rp10 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyebut, perencanaan sudah tuntas dan tinggal diajukan dalam pembahasan APBD 2026. Lokasi pembangunan disiapkan di sisi timur  kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Perencanaan sudah selesai, tinggal diajukan dalam APBD 2026. Estimasi anggaran Rp10 miliar untuk empat unit rumah, sehingga masing-masing sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Samsul, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, pelaksanaan proyek tetap menunggu kondisi keuangan daerah. Pemkab Pasuruan menegaskan tidak ingin memaksakan pembangunan apabila kemampuan anggaran tidak mencukupi.

“Kita realistis, karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah,” tambah Samsul.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Pasuruan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas aturan teknis penganggaran 2026. Selain itu, regulasi mengenai ukuran rumah dinas turut menjadi perhatian.

Sesuai ketentuan, rumah jabatan ketua DPRD maksimal seluas 300 meter persegi, sedangkan rumah jabatan wakil ketua 250 meter persegi.

Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017.

“Ketentuan itu jelas. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” Samsul menegaskan.

Adapun rumah dinas lama pimpinan DPRD yang berlokasi di wilayah Kota Pasuruan, sudah lama dikembalikan ke pemerintah daerah. Saat ini, bangunan tersebut ditempati oleh sekretaris daerah. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Trending di Pemerintahan