Lumajang, – Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak main-main.
Seorang pemandu wisata, Chintami Mutiara Rachma Putri (33), warga Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban harus menerima kenyataan pahit setelah namanya resmi masuk daftar hitam pengunjung TNBTS selama lima tahun. Ia terbukti mencoba menerobos jalur pendakian menuju Ranu Kumbolo tanpa tiket resmi.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan September 2025. Chintami diketahui membawa rombongan pendaki menuju Ranu Kumbolo.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian dari rombongan tersebut tidak terdaftar dalam sistem booking online yang diwajibkan oleh pengelola TNBTS.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani menjelaskan, Chintami beserta rombongannya mencoba melakukan pendakian tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Mereka mencoba naik ke Ranu Kumbolo tanpa membeli tiket. Yang bersangkutan membawa rombongan dan hanya sebagian yang terdaftar,” katanya, Selasa (16/9/25).
Dalam penyelidikan, terungkap Chintami bahkan berusaha mengelabui petugas di jalur resmi dengan mengarahkan rombongannya melewati lahan pertanian warga.
Jalur ini biasa digunakan masyarakat sekitar, namun bukan termasuk jalur resmi pendakian. Tujuannya jelas, menghindari pos pemeriksaan dan lolos dari pengawasan petugas.
“Namun akhirnya ketahuan oleh petugas. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk kembali ke basecamp atau kantor Resort Ranupane,” lanjut Septi.
Tindakan Chintami tidak hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan keselamatan dirinya dan rombongan. Pendaki yang tidak tercatat dalam sistem akan menyulitkan proses evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama lima tahun.
Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.
“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama lima tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami dalam pernyataan bermaterai. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra