Menu

Mode Gelap
Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

Regional · 16 Sep 2025 13:11 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS


					Ranu Kumbolo di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Asmadi) Perbesar

Ranu Kumbolo di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak main-main.

Seorang pemandu wisata, Chintami Mutiara Rachma Putri (33), warga Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban harus menerima kenyataan pahit setelah namanya resmi masuk daftar hitam pengunjung TNBTS selama lima tahun. Ia terbukti mencoba menerobos jalur pendakian menuju Ranu Kumbolo tanpa tiket resmi.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan September 2025. Chintami diketahui membawa rombongan pendaki menuju Ranu Kumbolo.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian dari rombongan tersebut tidak terdaftar dalam sistem booking online yang diwajibkan oleh pengelola TNBTS.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani menjelaskan, Chintami beserta rombongannya mencoba melakukan pendakian tanpa mengikuti prosedur resmi.

“Mereka mencoba naik ke Ranu Kumbolo tanpa membeli tiket. Yang bersangkutan membawa rombongan dan hanya sebagian yang terdaftar,” katanya, Selasa (16/9/25).

Dalam penyelidikan, terungkap Chintami bahkan berusaha mengelabui petugas di jalur resmi dengan mengarahkan rombongannya melewati lahan pertanian warga.

Jalur ini biasa digunakan masyarakat sekitar, namun bukan termasuk jalur resmi pendakian. Tujuannya jelas, menghindari pos pemeriksaan dan lolos dari pengawasan petugas.

“Namun akhirnya ketahuan oleh petugas. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk kembali ke basecamp atau kantor Resort Ranupane,” lanjut Septi.

Tindakan Chintami tidak hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan keselamatan dirinya dan rombongan. Pendaki yang tidak tercatat dalam sistem akan menyulitkan proses evakuasi jika terjadi keadaan darurat.

Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama lima tahun.

Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.

“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama lima tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami dalam pernyataan bermaterai. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Trending di Regional