Pasuruan, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan larangan keras terhadap aktivitas paralayang di kawasan Bromo. Pelanggar aturan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan konservasi, tetapi juga terancam sanksi adat masyarakat Tengger.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan bahwa video kegiatan paralayang yang belakangan viral di media sosial diketahui dilakukan pada 30 Juli 2025.
“Menurut seorang saksi, lokasi kegiatan berada di sekitar Lemah Pasar. Namun hingga kini, identitas wisatawan tersebut belum diketahui,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang di kawasan TNBTS, termasuk Bromo. Larangan tersebut diberlakukan karena kawasan Bromo merupakan wilayah sakral bagi masyarakat adat Tengger.
“Paralayang di kawasan Bromo merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” ujarnya.
Larangan ini diperkuat dengan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa kawasan Bromo adalah kawasan sakral yang dilindungi.
Bagi yang melanggar, lanjut Rudi, dapat dikenai sanksi adat. Jenis sanksi yang berlaku mulai dari sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, hingga sanksi fisik dan sosial sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aktivitas paralayang di kawasan Bromo viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut tampak seorang wisatawan menerbangkan paralayang berwarna oranye dan disaksikan sejumlah pengunjung.
Balai Besar TNBTS saat itu langsung menegaskan bahwa aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah terlarang dan tengah menelusuri pelaku serta pemandu wisata yang terlibat. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra