Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer dengan mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda Indah memastikan tidak ada tenaga kontrak yang akan dirumahkan selama proses berlangsung.
Ia menyatakan data tenaga non-ASN sepenuhnya diinput oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu, Pemkab Lumajang mengirim tim khusus ke Jakarta untuk mengawal langsung proses penetapan Surat Keputusan (SK) PPPK.
“BKD sudah menyelesaikan input datanya ke BKN. Minggu depan saya tugaskan BKD untuk mengawal langsung ke Jakarta agar proses penetapan SK bisa lebih cepat,” katanya, Minggu (14/9/25).
Langkah percepatan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Lumajang yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Selain itu, Pemkab Lumajang memastikan selama proses transisi menuju status PPPK, para tenaga kontrak akan tetap bekerja seperti biasa. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan pelayanan publik.
“Tenaga kontrak adalah bagian penting dari pelayanan pemerintahan. Tugas kami memastikan mereka bisa bekerja dengan tenang,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra