Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Pemerintahan · 10 Sep 2025 19:46 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT


					DIPERHATIKAN: Buruh petani tembakau di Lumajang mendapatkan asuransi sosial karena dinilai memilili resiko dalam pekejaannya. (foto: istimewa). Perbesar

DIPERHATIKAN: Buruh petani tembakau di Lumajang mendapatkan asuransi sosial karena dinilai memilili resiko dalam pekejaannya. (foto: istimewa).

Lumajang,- Sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Program ini berlangsung selama tujuh bulan. Terhitung mulai Juni hingga Desember 2025, dengan total anggaran sebesar Rp732.210.600.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bantuan jaminan sosial ini diberikan kepada buruh tani tembakau, bukan kepada petaninya.

Mereka tersebar di beberapa kecamatan penghasil tembakau seperti Kecamatan Tempeh, Pasirian, dan wilayah lain yang memiliki potensi produksi tembakau.

“Jadi yang kami cover adalah para buruh tani tembakau, bukan petaninya. Karena DBHCHT ini memang diarahkan untuk pekerja di sektor tembakau yang tergolong rentan dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Subechan.

Menurutnya, selama ini para buruh tani tembakau bekerja tanpa perlindungan formal. Padahal, risiko kerja di lapangan cukup tinggi, mulai dari cedera ringan hingga kecelakaan kerja yang bisa berdampak fatal.

Program ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan cakupan pekerja yang terlindungi jaminan sosial.

“Kami berharap program ini tidak berhenti di sini. Ke depan, pekerja-pekerja rentan lain seperti buruh tambang, pengemudi ojek online, dan pedagang keliling juga bisa masuk dalam cakupan perlindungan DBHCHT,” bebernya.

Komunitas ini mendapat prioritas jaminan sosial setelah mempertimbangkan resiko pekerjaannya. “Karena resiko kerja mereka juga tinggi,” Subechan memungkasi. (***)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Trending di Pemerintahan