Lumajang,- Sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Program ini berlangsung selama tujuh bulan. Terhitung mulai Juni hingga Desember 2025, dengan total anggaran sebesar Rp732.210.600.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bantuan jaminan sosial ini diberikan kepada buruh tani tembakau, bukan kepada petaninya.
Mereka tersebar di beberapa kecamatan penghasil tembakau seperti Kecamatan Tempeh, Pasirian, dan wilayah lain yang memiliki potensi produksi tembakau.
“Jadi yang kami cover adalah para buruh tani tembakau, bukan petaninya. Karena DBHCHT ini memang diarahkan untuk pekerja di sektor tembakau yang tergolong rentan dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Subechan.
Menurutnya, selama ini para buruh tani tembakau bekerja tanpa perlindungan formal. Padahal, risiko kerja di lapangan cukup tinggi, mulai dari cedera ringan hingga kecelakaan kerja yang bisa berdampak fatal.
Program ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan cakupan pekerja yang terlindungi jaminan sosial.
“Kami berharap program ini tidak berhenti di sini. Ke depan, pekerja-pekerja rentan lain seperti buruh tambang, pengemudi ojek online, dan pedagang keliling juga bisa masuk dalam cakupan perlindungan DBHCHT,” bebernya.
Komunitas ini mendapat prioritas jaminan sosial setelah mempertimbangkan resiko pekerjaannya. “Karena resiko kerja mereka juga tinggi,” Subechan memungkasi. (***)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra