Menu

Mode Gelap
Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025 Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2025 15:06 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi


					Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria bernama Angga, warga Kecamatan Purworejo, diamankan Polres Pasuruan Kota, Selasa (2/9/2025). Ia diamankan lantaran menyebarkan ajakan provokatif melalui grup WhatsApp yang berisi aksi pembakaran fasilitas umum.

Dalam pemeriksaan, Angga terbukti menuliskan pesan singkat berisi koordinasi untuk menggelar aksi anarkis, termasuk menyiapkan bensin sebagai bahan pembakaran fasilitas umum. Pesan tersebut dinilai berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, pihaknya segera bertindak agar provokasi itu tidak berkembang.

“Ia menuliskan ajakan yang mengarah pada aksi perusakan, sehingga perlu segera kami amankan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Meski begitu, polisi memilih langkah persuasif dengan memberikan edukasi kepada Angga. Ia kemudian diminta membuat pernyataan maaf secara terbuka.

Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal dan meminta maaf, serta menyebut pesan tersebut awalnya hanya dimaksudkan untuk bercanda dengan teman-temannya di grup WhatsApp.

“Kami menekankan bahwa ajakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak,” tambah Choirul.

Setelah proses pembinaan selesai, Polres Pasuruan Kota memutuskan untuk membebaskannya. Namun, polisi menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika ke depan ada provokasi dengan ajakan destruktif, sanksinya akan lebih tegas dan tidak hanya berupa edukasi,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Trending di Nasional