Pasuruan, – Petugas gabungan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Senin (25/8/2025) pagi. Langkah ini diambil setelah warga setempat tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan pemerintah.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat menegaskan, bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di area terlarang.
“Kami eksekusi karena sudah diperingati tiga kali belum diindahkan,” ujarnya.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.00. Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Dishub, DLHKP, PUPR, dan Bakesbangpol menertibkan sejumlah bangunan yang melanggar aturan.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari dua pos kamling di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Kemudian lima pos kamling, dua lapak, serta satu gerobak pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo.
“Seluruhnya diamankan ke markas Satpol PP Kota Pasuruan,” tambah Imam.
Iman menjelaskan, penertiban tidak berhenti pada hari itu. Rencananya, Selasa (26/8/2025), pembongkaran akan dilanjutkan terhadap bangunan lain yang masih berdiri di wilayah terlarang.
“Masih ada yang belum dibongkar. Kami akan lanjutkan besok,” tegasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra