Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Siap Digelar, 15.171 Peserta Terdaftar Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan Cegah Pinjol, Pemkab Lumajang Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan 1.000 Ton Gula Lumajang Diserap Pemerintah Pusat Selama Satu Hingga Dua Hari KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3 Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

Regional · 22 Agu 2025 17:16 WIB

Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT


					DIGELEDAH: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo saat diperiksa kejaksaan beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIGELEDAH: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo saat diperiksa kejaksaan beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan langkah tegas terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di bawah naungannya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mewajibkan proses skrining atau penyaringan sebelum kontrak kerja mereka diperpanjang.

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik rangkap jabatan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo ini menyampaikan, selama ini perpanjangan kontrak PTT cenderung berjalan secara otomatis tanpa proses evaluasi mendalam.

“Kalau dulu itu, PTT di sini (Disdikdaya) seakan-akan otomatis diperpanjang,” kata Dwijoko, Jumat (22/8/25).

Menurutnya, kebijakan baru ini juga tidak terlepas dari munculnya kasus hukum yang melibatkan salah satu PTT di Disdikdaya, yang diduga merangkap jabatan sebagai pendamping desa sejak tahun 2017.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan oleh aparat.

“Sekarang dengan adanya ini (Kasus double job PTT Disdikdaya, red), kita akan screening satu satu. Jadi di dalam kontrak itu disebutkan tidak boleh merangkap pekerjaan. Sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun kemarin (2024, red),” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (20/8/25) Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan dugaan dua kasus korupsi.

Salah satu kasusnya adalah terdapat seorang PTT Disdiksaya yang merangkap pekerjaan juga sebagai Pendamping Desa. Dan rangkap jabatan tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu.

“Praktik double job ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan kepegawaian dan berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan

22 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor

21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara

20 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional