Menu

Mode Gelap
Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

Pemerintahan · 15 Agu 2025 16:47 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat


					Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Pemutakhiran data objek pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) berpotensi membuat beban pajak warga meningkat, terutama untuk tanah-tanah kosong yang kini telah berdiri bangunan.

Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz menjelaskan, meskipun tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pembaruan data objek pajak dapat berdampak langsung pada jumlah tagihan yang diterima wajib pajak.

“Yang dulunya tanah kosong sekarang ada bangunannya, nah itu yang kemudian terlihat ada peningkatan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak,” kata Aziz saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/25).

Aziz menambahkan, pemerintah sejauh ini belum berencana menaikkan tarif PBB-P2, meskipun secara aturan sebenarnya sudah memungkinkan. “Kalau naik tidak, kita terakhir naik itu 2021. Sebenarnya sudah bisa dinaikkan, tapi sejauh ini belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 di Lumajang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan rincian sebagai berikut:

– NJOP di bawah Rp 1 miliar: 0,05 persen

– NJOP Rp 1–2 miliar: 0,07 persen

– NJOP Rp 2–4 miliar: 0,1 persen

– NJOP Rp 4–10 miliar: 0,12 persen

– NJOP di atas Rp 10 miliar: 0,15 persen

Artinya, untuk tanah dan bangunan dengan NJOP sebesar Rp100 juta, PBB-P2 yang dibayarkan hanya sekitar Rp50.000 per tahun. Namun, jika setelah pemutakhiran data NJOP berubah misalnya, karena ada bangunan baru di atas tanah tersebut nilai pajak pun akan ikut naik.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pemkab tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 dalam waktu dekat. “Saat ini pemutakhiran, belum, kami belum ada rencana menaikkan,” katanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Pemkab Jember Kebut Verifikasi 3.526 Pegawai Honorer, Target Rampung Sebelum 18 Agustus

14 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Keamanan Jadi Pondasi Sosial dan Ekonomi, Bupati Lumajang Imbau Aktifkan Siskamling

14 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan

13 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

13 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Lumajang Terapkan Retribusi TKA, Dorong Penguatan PAD dari Sektor Ketenagakerjaan

13 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Cegah Krisis Energi, Pemkab Lumajang Genjot Pasokan Gas LPG 3 Kg

13 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Disetujui Kemenhub, Stasiun Klakah Resmi Berganti Nama Jadi Stasiun Lumajang

12 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Trending di Pemerintahan