Lumajang, – Pemutakhiran data objek pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) berpotensi membuat beban pajak warga meningkat, terutama untuk tanah-tanah kosong yang kini telah berdiri bangunan.
Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz menjelaskan, meskipun tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pembaruan data objek pajak dapat berdampak langsung pada jumlah tagihan yang diterima wajib pajak.
“Yang dulunya tanah kosong sekarang ada bangunannya, nah itu yang kemudian terlihat ada peningkatan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak,” kata Aziz saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/25).
Aziz menambahkan, pemerintah sejauh ini belum berencana menaikkan tarif PBB-P2, meskipun secara aturan sebenarnya sudah memungkinkan. “Kalau naik tidak, kita terakhir naik itu 2021. Sebenarnya sudah bisa dinaikkan, tapi sejauh ini belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 di Lumajang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan rincian sebagai berikut:
– NJOP di bawah Rp 1 miliar: 0,05 persen
– NJOP Rp 1–2 miliar: 0,07 persen
– NJOP Rp 2–4 miliar: 0,1 persen
– NJOP Rp 4–10 miliar: 0,12 persen
– NJOP di atas Rp 10 miliar: 0,15 persen
Artinya, untuk tanah dan bangunan dengan NJOP sebesar Rp100 juta, PBB-P2 yang dibayarkan hanya sekitar Rp50.000 per tahun. Namun, jika setelah pemutakhiran data NJOP berubah misalnya, karena ada bangunan baru di atas tanah tersebut nilai pajak pun akan ikut naik.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pemkab tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 dalam waktu dekat. “Saat ini pemutakhiran, belum, kami belum ada rencana menaikkan,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra