Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan melelang sejumlah kendaraan bermotor hasil pelanggaran lalu lintas yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Proses lelang akan digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang sesuai dengan prosedur.
Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, bahwa ini merupakan tindak lanjut dari proses serupa yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2023.
“Untuk barang bukti tilang yang tidak diambil, kami sudah lakukan lelang pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2025 ini, saat ini sedang kami inventarisir,” katanya, Kamis (31/7/25).
Yudhi menjelaskan, sebelum lelang, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses inventarisasi kendaraan, yang kemudian akan diikuti dengan penaksiran harga oleh tim dari KPKNL.
Penaksiran ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan depan. Hal itu sebagai langkah awal sebelum pelelangan resmi dibuka ke publik.
“Setelah penilaian harga selesai dilakukan oleh KPKNL, baru kemudian akan kami jadwalkan pelaksanaan lelangnya secara online. Siapa pun bisa mengikuti lelang ini, terbuka untuk umum,” tambah Yudhi.
Terkait jumlah kendaraan yang akan dilelang, kejari belum bisa menyebutkan angka pastinya. Namun, dipastikan jumlahnya lebih dari satu unit.
“Masih dalam proses pendataan. Tapi yang pasti ada beberapa kendaraan yang akan dilelang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra