Menu

Mode Gelap
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah Ancam Naikkan Tarif, Ojol Lumajang Merasa Tak Punya Pilihan di Tengah Kelangkaan BBM Dampak Kelangkaan BBM Jember Meluas ke Lumajang, Antrean Kendaraan Mengular Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

Pemerintahan · 27 Jul 2025 10:26 WIB

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).
Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Perubahan Anggaran Kabupaten (PAK) tahun 2025  mengalokasikan dana khusus untuk honor guru ngaji.

Besaran honor yang diberikan mencapai Rp1,2 juta per tahun, dan akan disalurkan melalui lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta pondok pesantren yang menaungi para guru ngaji.

Kebijakan ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi D DPRD Lumajang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lumajang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menjelaskan honor akan disalurkan dalam bentuk hibah kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Mekanisme ini dipilih agar proses penyaluran lebih terstruktur dan sesuai regulasi.

“Honor diberikan melalui lembaga yang menaungi guru ngaji, seperti TPQ maupun pondok pesantren. Kami menyepakati penyederhanaan persyaratan, termasuk legalitas tempat ibadah, agar prosesnya lebih mudah dan tepat sasaran,” kata Supratman, saat dikonfirmasi Minggu (27/7/25).

Untuk tahun ini, honor diberikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Namun ke depan, Komisi D mendorong agar mekanisme insentif bulanan bisa diterapkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.

“Alhamdulillah, tahun ini guru ngaji langsung menerima honor sebesar Rp1,2 juta per tahun. Ke depan, idealnya sistem insentif, supaya tidak perlu lagi persyaratan seperti Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), dan jumlah insentif bisa menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Jalan Tol Jember – Situbondo Segera Dibangun, Ditargetkan Rampung dalam Lima Tahun

28 Juli 2025 - 15:23 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Trending di Pemerintahan