Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sosial · 20 Jul 2025 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal


					Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang. (Foto: Istimewa). Perbesar

Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperketat pengawasan distribusi barcode subsidi untuk kegiatan pertambangan pasir.

Menurut Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD), setiap pengajuan top-up barkode subsidi kini harus melalui verifikasi legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Setelah diverifikasi, data kartu dikirim ke Bank Jatim yang bertanggung jawab atas proses injek saldo melalui sistem virtual account (VA).

“Kami pastikan hanya penambang legal yang bisa mengakses sistem. Setelah data diverifikasi, kami kirim ke Bank Jatim untuk top-up saldo. Sistem VA membuat alur pengisian saldo jadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Minggu (20/7/25).

Kata dia, sistem ini juga menyertakan barcode unik pada setiap kartu. Barcode ini bisa dipindai di checkpoint tambang menggunakan aplikasi khusus milik petugas, untuk memverifikasinya.

Selain itu, penambang legal juga dibekali dengan aplikasi digital di ponsel. Aplikasi itu memungkinkan mereka memantau penggunaan kartu mereka sendiri secara real-time. Aplikasi ini memuat data seperti, jumlah kartu aktif, kartu yang sedang digunakan oleh sopir, kartu yang sudah disetor ke BPRD, dan kartu yang belum digunakan.

“Jadi, kalau barcode-nya palsu, langsung ketahuan pada sistem. Begitu juga kalau kartu sudah kosong, tidak bisa lagi dipakai. Semua bisa dicek oleh petugas dan penambang sendiri lewat aplikasi,” kata Dwi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) kini memberlakukan sistem verifikasi izin tambang bagi penambang yang hendak melakukan top up barcode bersubsidi.

Kebijakan ini menegaskan, hanya penambang legal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berhak mendapatkan akses pengisian saldo kartu subsidi.

Dwi menambahkan, sistem ini dibuat untuk menertibkan distribusi barcode subsidi, memastikan tepat sasaran. Juga untuk  menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berizin.

“Kartu itu hanya bisa diajukan top up oleh penambang legal yang memiliki IUP OP. Jadi kami benar-benar melakukan pengecekan dulu terhadap legalitasnya,” tegas Dwi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Trending di Sosial