Lumajang, – Meski sempat masuk dalam daftar isu Bahtsul Masail, pembahasan soal sound horeg oleh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) urung dilakukan karena keterbatasan waktu.
Namun demikian, PCNU tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Muhammad Darwis atau yang akrab disapa Gus Darwis menyampaikan, isu penggunaan sound system hiburan rakyat atau sound horeg sebenarnya sudah menjadi perhatian internal organisasi.
Namun, karena padatnya agenda dalam forum Bahtsul Masail, isu tersebut tidak sempat dibahas secara mendalam.
“Ya, sebenarnya sempat kami jadikan salah satu isu di Bahtsul Masail, hanya karena waktunya yang tidak nutut akhirnya tidak sempat membahas itu,” jelasnya, Senin (14/7/25).
Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengacu pada hasil-hasil keputusan ulama, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menyikapi fenomena sound horeg.
“Kalau ditanya bagaimana sikap PCNU, tentu kami mengikuti keputusan para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia. Prinsipnya, sepanjang tidak mengganggu, ya monggo. Tapi kalau mengganggu, harus ada kebijakan dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
PCNU juga merekomendasikan agar ke depan ada penataan dan penertiban penggunaan sound horeg melalui aturan teknis yang lebih jelas.
“Mungkin nanti perlu ada aturannya, ada SOP-nya, ada standarnya, agar semua pihak merasa nyaman,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg.
Menurutnya, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, namun memberikan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan gangguan.
“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25). (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra