Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Sosial · 14 Jul 2025 11:11 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama


					PCNU Lumajang tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah (Asmadi).
Perbesar

PCNU Lumajang tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah (Asmadi).

Lumajang, – Meski sempat masuk dalam daftar isu Bahtsul Masail, pembahasan soal sound horeg oleh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) urung dilakukan karena keterbatasan waktu.

Namun demikian, PCNU tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Muhammad Darwis atau yang akrab disapa Gus Darwis menyampaikan, isu penggunaan sound system hiburan rakyat atau sound horeg sebenarnya sudah menjadi perhatian internal organisasi.

Namun, karena padatnya agenda dalam forum Bahtsul Masail, isu tersebut tidak sempat dibahas secara mendalam.

“Ya, sebenarnya sempat kami jadikan salah satu isu di Bahtsul Masail, hanya karena waktunya yang tidak nutut akhirnya tidak sempat membahas itu,” jelasnya, Senin (14/7/25).

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengacu pada hasil-hasil keputusan ulama, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menyikapi fenomena sound horeg.

“Kalau ditanya bagaimana sikap PCNU, tentu kami mengikuti keputusan para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia. Prinsipnya, sepanjang tidak mengganggu, ya monggo. Tapi kalau mengganggu, harus ada kebijakan dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

PCNU juga merekomendasikan agar ke depan ada penataan dan penertiban penggunaan sound horeg melalui aturan teknis yang lebih jelas.

“Mungkin nanti perlu ada aturannya, ada SOP-nya, ada standarnya, agar semua pihak merasa nyaman,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg.

Menurutnya, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, namun memberikan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan gangguan.

“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25). (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial