Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menginstruksikan tindakan tegas kepada jajarannya dalam menghadapi maraknya kasus kriminal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam pernyataannya di Mapolres Lumajang pada Rabu (26/6/25), ia secara terbuka memerintahkan anggotanya untuk menembak pelaku kejahatan di tempat. Terutama terhadap pelaku yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian hewan, dan pencurian dengan kekerasan atau begal.
“Khusus pencurian hewan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan lainnya, tembak saja,” tegas Alex.
Langkah tegas ini diambil menyusul lonjakan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam sebulan terakhir, berbagai laporan kriminal nyaris muncul setiap hari di media sosial seperti grup WhatsApp warga, Facebook, hingga TikTok.
Mulai dari kehilangan sepeda motor, pencurian hewan ternak, hingga aksi begal yang terjadi di sejumlah wilayah kecamatan.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah perampokan bersenjata di sebuah toko emas di pusat Kota Lumajang. Dalam aksi itu, komplotan pelaku berhasil membawa kabur 19 gelang emas dengan nilai kerugian mencapai Rp80 juta. Peristiwa ini semakin memantik kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi keamanan di Lumajang.
Sebagai respon konkret, Polres Lumajang kini membentuk Tim Crime Hunter, yakni satuan khusus yang melakukan patroli malam hari ke pelosok desa dan titik-titik rawan kriminalitas. Tim ini tidak hanya bertugas melakukan pencegahan, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas terukur saat mendapati tindak kejahatan sedang berlangsung.
“Setiap malam, tim crime hunter berkeliling untuk melakukan upaya pencegahan aksi kejahatan dan melakukan tindakan tegas terukur apabila menemukan aksi kejahatan,” tambah kapolres.
Masyarakat Lumajang pun diimbau untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat tanda-tanda mencurigakan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan rasa aman warga melalui pendekatan represif sekaligus preventif. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra