Menu

Mode Gelap
Perkuat Program Gizi Santri Lewat MBG, PBNU Resmikan 42 SPPG di Jember Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

Sosial · 12 Jun 2025 07:23 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan


					Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi). Perbesar

Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, meski mendapat penolakan keras dari warga dan pihak termohon, Rabu (11/6/2025) sore.

Proses pembongkaran menggunakan alat berat ini menyasar bangunan yang terdiri dari rumah dan ruko.

Sebelum eksekusi berlangsung, terjadi adu mulut sengit antara tim eksekutor dengan pihak termohon yang diwakili kuasa hukum, Toha.

Pihak termohon, Mohammad Junaedi, menolak eksekusi karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan hasil putusan banding yang sudah berlangsung sejak 2004. Ia menganggap eksekusi ini sepihak dan mendadak.

Kuasa hukum Junaidi, Toha menjelaskan, sengketa ini bermula sejak 2002, ketika pemohon, Astro yang kini diwakili ahli waris M. Aris menggugat Junaedi atas perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pemohon melakukan banding yang hasilnya tidak pernah disampaikan kepada Junaedi.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha.

Di sisi lain, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki menegaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004 yang mengharuskan pengosongan bangunan tersebut. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kamu melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Trending di Sosial