Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Suwari dan Jumaat, dua warga yang terlibat dalam kasus ini, divonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim, Selasa (27/5/25).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menyampaikan, bahwa vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu yakni, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.
Kata dia, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Penanaman ganja secara terorganisasi dan dalam skala besar di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Lebih lanjut Adhy menjelaskan, kalau Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Dua orang itu telah melakukan banding melalui penasihat hukumnya, ” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.
“Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra