Menu

Mode Gelap
Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram Ada Ritual Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup 4 Hari Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi Ada Kebocoran Pipa, Pasokan Air PDAM di Kota Probolinggo Macet

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 18:58 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar


					Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi). Perbesar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Suwari dan Jumaat, dua warga yang terlibat dalam kasus ini, divonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim, Selasa (27/5/25).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menyampaikan, bahwa vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu yakni, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Kata dia, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Penanaman ganja secara terorganisasi dan dalam skala besar di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Lebih lanjut Adhy menjelaskan, kalau Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dua orang itu telah melakukan banding melalui penasihat hukumnya, ” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

“Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Nasabah KSU Cakrawala Probolinggo Menjerit, Dana Ratusan Juta Tak Cair

26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan

25 Mei 2025 - 18:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal