Lumajang, – Oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang disangka mencuri sembilan batang kelapa di Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Polisi akhirnya menetapkan Amadin (54), wakil ketua sebuah LSM di Lumajang itu sebagai tersangka.
Ia tertangkap tangan mencuri sembilan batang pohon kelapa milik tetangganya, Holidah.
Dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya Suhartono, keduanya mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa sebanyak itu secara bertahap. Ketika warga mencoba menindaklanjuti kasus ini, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai tameng agar kasus tidak diperpanjang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa penggunaan atribut LSM untuk menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang sangat disayangkan.
“Pelaku menggunakan identitas organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” kata Alex, Rabu (14/5/25).
Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, meskipun pelaku mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra