Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 19:25 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum


					Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).
Perbesar

Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang disangka mencuri sembilan batang kelapa di Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Polisi akhirnya menetapkan Amadin (54), wakil ketua sebuah  LSM di Lumajang itu sebagai tersangka.

Ia tertangkap tangan mencuri sembilan batang pohon kelapa milik tetangganya, Holidah.

Dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya Suhartono, keduanya mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa sebanyak itu  secara bertahap. Ketika warga mencoba menindaklanjuti kasus ini, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai tameng agar kasus tidak diperpanjang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa penggunaan atribut LSM untuk menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang sangat disayangkan.

“Pelaku menggunakan identitas organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” kata Alex, Rabu (14/5/25).

Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, meskipun pelaku mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan

12 Mei 2025 - 11:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal