Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 17:45 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji


					RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Menanggapi kasus minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dr Muhammad Haris menyampaikan keprihatinan mendalam.

Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini menilai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa ini bukan hanya musibah, tetapi sebuah peringatan keras bagi semua pihak akan bahaya miras di tengah masyarakat.

“Ini peringatan keras bagi kita semua bahwa miras masih menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan moral masyarakat. Kita tidak boleh lengah,” tegas Gus Haris, kepada wartawan Kamis (9/5/2025) di Alun-Alun Kraksaan.

Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak akan menoleransi bentuk pembiaran apa pun terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba dan miras.

Ia menyatakan jika dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, maka pemkab akan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

Imbauan Tegas untuk Kepala Desa

Dalam pernyataannya, Gus Haris juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk menjadi contoh di tengah masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa: jadilah teladan. Jangan beri ruang bagi miras, narkoba, atau aktivitas yang merusak moral di wilayahnya. Kawal desa dengan disiplin dan tanggung jawab penuh,” tegasnya.

Soal permintaan pencopotan kades karena rumahnya menjadi lokasi, Gus Haris menjelaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inspektorat akan mengkaji. Pemda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bupati akan bertindak sesuai dengan aturan. Kan sudah ada Permendagri-nya. Inspektorat akan kaji itu,” tegasnya.

Gus Haris merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap perangkat desa serta peraturan lainnya yang relevan.

Dengan sikap tegas ini, Bupati Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta lingkungan sosial yang aman dan sehat dari ancaman miras dan narkoba. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal