Jember,- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penyempitan di perlintasan JPL 09.
Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan antara KA Ijen Ekspres dan sebuah dump truk, Rabu (30/4/25). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, karena perlintasan ini dikenal memiliki risiko tinggi.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa saat ini perlintasan JPL 09 hanya boleh dilalui oleh sepeda motor. Kendaraan lain akan diarahkan untuk menggunakan jalan bawah tanah di Desa Lembengan.
“Penyempitan ini akan berlangsung sementara waktu sampai ada peningkatan keselamatan yang lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Cahyo, Kamis 1/5/25).
Cahyo juga meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah lebih aktif untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan ini, yang saat ini belum memiliki penjaga, palang pintu, atau alat keselamatan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai dengan jenis jalannya, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas PT. KAI.
“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tambah dia.
Cahyo mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan harus selalu mendahulukan kereta api di perlintasan.
Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
“Kami berharap tidak ada lagi korban di perlintasan ini. Pastikan jalur yang akan dilalui aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Cahyo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra