Menu

Mode Gelap
Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 12:23 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lumajang Terungkap, 14 Orang Lain Disebut Terlibat


					Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa). Perbesar

Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menariknya, dalam kasus ini mereka berdua menyetor beberapa nama yakni Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, Supriono, dan beberapa orang lainnya.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 16 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25).

Tidak hanya itu, kata dia, 14 orang tersebut sempat diperiksa polisi bersama dengan dirinya dan Jumaat di Polsek Senduro pada September 2024.

Namun, hanya dirinya dan Jumaat yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja. Suwari mempertanyakan mengapa hanya mereka yang ditangkap, sementara yang lain tidak.

“Dipanggil per dua orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?” ujar Suwari.

Suwari juga menambahkan bahwa saat pertama kali ditahan, ia sempat diminta oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama lain yang ikut menanam ganja. “Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu depan. Sementara, pihak kepolisian Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Edi yang masuk daftar  pencarian orang (DPO). (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal