Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Sosial · 9 Apr 2025 17:22 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya


					DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendirikan puluhan rumah perdamaian, yang diberi nama ‘Rumah Perdamaian Adhyaksa’.

Salah satu lokasi Rumah Perdamaian Adhyaksa yang didirikan dan kemudian diresmikan, terletak di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, selain di Kelurahan Jrebeng Lor, Rumah Perdamaian Adhyaksa juga diresmikan di 28 kelurahan se-Kota Probolinggo.

“Rumah Perdamaian Adhyaksa ini nantinya dapat menangani perkara-perkara dengan ketercelaan rendah, atau kasus yang kerugiannya dibawah Rp2,5 juta dan kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun,” kata Dodik, Rabu (9/5/25).

Dodik mengungkapkan, dalam penanganan perkara melalui ‘Restorative Justice’, baik terduga pelaku maupun korban, akan menjalani pengecekan terkait profil hingga rekam jejaknya.

Kasus yang ditangani selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Kemudian, perkara akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan.

“Nantinya di Rumah Perdamaian Adhyaksa tidak ada petugas piket, namun jika ada kasus yang harus diselesaikan maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akan mengirim jaksa fasilitator,” katanya.

Rumah Perdamaian Adhyaksa, menurut Dodik, dapat memberikan pencegahan terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jika tidak ada perkara, Rumah Perdamaian Adhy juga dapat digunakan sebagai tempat sosialisasi dan penyuluhan yang bersangkutan dengan hukum,” imbuhnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, Pemkot Probolinggo mendukung upaya kejaksaan dalam upaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, termasuk menyediakan aset.

“Kami berharap masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki masalah dan diselesaikan di Rumah Perdamaian Adhyaksa ini dapat mendapat manfaat dan memanfaatkan rumah ini,” harap Wali Kota. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Trending di Sosial