Menu

Mode Gelap
Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi Karangan Bunga Misterius Dikirim ke Polres Lumajang dari ‘Korban Maling Sapi’ Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

Hukum & Kriminal · 2 Apr 2025 15:41 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang


					Polres Lumajang  saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa). Perbesar

Polres Lumajang saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Edi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih melakukan transaksi jual beli ganja kering di Lumajang.

Ia merupakan dalang dari penanaman hingga pemanenan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar mengatakan, Edy yang saat ini masih DPO masih melancarkan aksinya dengan cara memperjualbelikan ganja kering kepada komplotannya.

“Tepatnya, pada bulan Januari 2025, Edi masih mengintruksikan kepada anak buahnya untuk menjual ganja kering,” kata Alex, Rabu (2/4/25).

Dalam kasus ini, Edi yang masih buron diduga berkeliaran di wilayah Lumajang. Bahkan, ia sampai melakukan transaksi jual beli ganja kering.

Keterangan tersebut diketahui setelah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengedaran ganja kering. Lima tersangka itu merupakan komplotan Edi.

“Dari keterangan ke lima tersangka, mereka terakhir berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari 2025, yang artinya komunikasi ini sesudah penetapan DPO sejak 2024 yang lalu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tiga tersangka berasal dari Dusun Pusung Duwur yakni, Hartono (35), Somar (54), dan Tembul (46). Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35).

Di samping itu, Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, dalang dari penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sedangkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang meminta foto Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar melarang menyebarluaskan foto DPO Edi. Sebab foto merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan ditunjukkan kepada majelis hakim saat proses peradilan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 615 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal