Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2025 17:39 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko


					RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran. Perbesar

RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran.

Pasuruan, – Seorang perempuan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kedapatan mencuri beberapa kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tak sampai ke ranah hukum setelah pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice (RJ).

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, bahwa perempuan berinisial RF (48) itu tertangkap tangan mengambil beberapa kue tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/3/2025).

“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo, Selasa (25/3/2025).

Saat dimintai keterangan, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Ia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran, namun tak memiliki uang untuk membeli.

“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran, tapi saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata RF saat mediasi di Polsek Grati.

Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba dengan kondisi RF yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ujar Jubair.

Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis. Setelah mediasi, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelas Prasetyo.

Mengetahui kondisi ekonomi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam, memberikan bantuan sosial kepada RF.

“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Munawir. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal