Menu

Mode Gelap
Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

Sosial · 25 Mar 2025 14:50 WIB

Sebanyak 21 Perusahaan di Lumajang Harus Bayar THR Karyawan, Paling Lambat H-7


					Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).
Perbesar

Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang diminta agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini.

“Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Selasa (25/3/25).

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.

“SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru kami terima pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit,” ujar Betty.

Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” ungkapnya.

Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.

“Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial