Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Sosial · 23 Mar 2025 04:51 WIB

Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemkab Jember Batasi Truk Angkutan Barang


					Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik selama lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara non-stop selama 16 hari. Mulai tanggal 25 Maret hingga 8 April 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya menyebut, kendaraan yang akan dilarang beroperasi adalah truk dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk tronton, peti kemas, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut BBM, pupuk, dan kebutuhan mendesak lainnya,” jelas Agus, Sabtu, (22/3/25).

Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah jalan utama, seperti Jember-Banyuwangi, dan Jember-Lumajang. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang menghambat arus lalu lintas.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama menjelang puncak mudik pada tanggal 28 Maret 2025,” tambahnya.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, namun ada kekhawatiran dari asosiasi pengusaha truk yang merencanakan aksi protes.

Mereka menilai, bahwa pembatasan tanpa jam operasional ini terlalu ketat dan dapat berdampak pada pendapatan sopir truk.

“Ini adalah langkah sulit, tetapi demi kepentingan bersama, kami harus mematuhi kebijakan ini. Pengendalian lalu lintas ini sangat penting agar semua pengguna jalan, termasuk pemudik, dapat melintas dengan aman dan nyaman,” tutup Agus. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

Trending di Sosial