Menu

Mode Gelap
Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

Sosial · 19 Mar 2025 14:04 WIB

Dituding Tolak Laporan, Begini Penjelasan Kapolsek Sukapura


					Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, dituding menolak laporan warga yang diduga menjadi korban kriminal. Namun tudingan itu lantas dibantah oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan, tidak ada penolakan yang dilakukan anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan adanya keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya dua laporan. Laporan yang pertama masuk itu dari majikan ART,” kata AKP Ardhi, Rabu (19/3/25).

Dikesempatan yang sama, Kasihumas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, bahwa Polsek Sukapura menyarankan korban agar melapor ke Polres Probolinggo, dikarenakan adanya laporan lebih awal dari majikan korban.

“Agar tidak terjadi ‘conflict of interest’ atau benturan kepentingan dikarenakan laporan kedua pihak di tempat yang sama, oleh karena itu pihak polsek menyarankan melapor ke Polres Probolinggo. Bahkan Kapolsek Sukapura bersedia mengantar ke polres untuk membuat laporan,” jelas Iptu Vita.

Iptu Vita juga menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, tidak terdapat laporan terkait anggota Polsek Sukapura.

“Sudah kami tanyakan ke Propam dan belum ada aduan atau komplain pelayanan yang masuk terkait anggota Polsek Sukapura,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan dialami Suwarni (42), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

Ia dianiaya majikannya lantaran dituduh mencuri uang Rp 100 juta lebih dan beberapa perhiasan.

Namun saat melapor ke Polsek Sukapura, diduga laporan tersebut tidak diterima sehingga melapor ke Polres Probolinggo.

“Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura namun tidak diterima dengan alasan hanya gara-gara tidak bawa KTP,” terang Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial