Lumajang, – Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur objek wisata. Hal ini membuat pengoptimalan pembangunan pariwisata di Lumajang kurang maksimal.
Padahal, industri pariwisata sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah, telah menjadikan banyak wilayah di Indonesia menciptakan destinasi dan atraksi wisata baru untuk menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi wilayahnya.
Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional kepariwisataan, perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif.
Yang tentunya bisa mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.
“Jadi setelah saya evaluasi, saya cek kembali ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola objek wisata di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (10/3/25).
Meskipun demikian, Pemkab Lumajang terus melakukan berbagai upaya untuk turut serta memberikan dorongan agar sektor pariwisata tetap berkembang. Salah satunya di Desa Sidomulyo yang terkenal dengan destinasi wisatanya.
“Apa objek itu asetnya pemda, atau pun yang di luar pemda, itu yang harus diatur. Karena ini di Kabupaten Lumajang yang pemerintahnya harus menjadi tugas daerah untuk mengatur dan meregulasi semua pemerintahan untuk masyarakat Lumajang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah beredar video viral di berbagai grup WhatsApp, yang memperlihatkan anggota DPRD Lumajang berselisih dengan salah satu oknum preman di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Vidio tersebut memperlihatkan oknum preman yang ingin secara leluasa menguasai Air Terjun Grojogan Sewu. Sontak, emosi anggota DPRD Lumajang yang berada di lokasi kejadian ikut terpancing emosinya. Akibatnya Destinasi Wisata Air Terjun Grojogan Sewu ditutup sementara oleh Bupati Lumajang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra