Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Wisata · 10 Mar 2025 16:31 WIB

Ternyata Pemkab Lumajang Tidak Punya Perda yang Atur Objek Wisata


					Salah satu objek wisata di Lumajang. Perbesar

Salah satu objek wisata di Lumajang.

Lumajang, – Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur objek wisata. Hal ini membuat pengoptimalan pembangunan pariwisata di Lumajang kurang maksimal.

Padahal, industri pariwisata sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah, telah menjadikan banyak wilayah di Indonesia menciptakan destinasi dan atraksi wisata baru untuk menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi wilayahnya.

Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional kepariwisataan, perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif.

Yang tentunya bisa mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.

“Jadi setelah saya evaluasi, saya cek kembali ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola objek wisata di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (10/3/25).

Meskipun demikian, Pemkab Lumajang terus melakukan berbagai upaya untuk turut serta memberikan dorongan agar sektor pariwisata tetap berkembang. Salah satunya di Desa Sidomulyo yang terkenal dengan destinasi wisatanya.

“Apa objek itu asetnya pemda, atau pun yang di luar pemda, itu yang harus diatur. Karena ini di Kabupaten Lumajang yang pemerintahnya harus menjadi tugas daerah untuk mengatur dan meregulasi semua pemerintahan untuk masyarakat Lumajang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar video viral di berbagai grup WhatsApp, yang memperlihatkan anggota DPRD Lumajang berselisih dengan salah satu oknum preman di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Vidio tersebut memperlihatkan oknum preman yang ingin secara leluasa menguasai Air Terjun Grojogan Sewu. Sontak, emosi anggota DPRD Lumajang yang berada di lokasi kejadian ikut terpancing emosinya. Akibatnya Destinasi Wisata Air Terjun Grojogan Sewu ditutup sementara oleh Bupati Lumajang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pura Senduro Berharap Dukungan Pemerintah Lumajang Tingkatkan Wisata Budaya

27 April 2025 - 10:23 WIB

Mengenal Sumber Mata Air Gayam, Destinasi Wisata Baru yang Dikunjungi Wali Kota Probolinggo

24 April 2025 - 21:00 WIB

Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman

9 April 2025 - 13:31 WIB

Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang

8 April 2025 - 11:59 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Lebaran Ketupat, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pantai Mbah Drajid Lumajang

7 April 2025 - 17:23 WIB

Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember

5 April 2025 - 21:23 WIB

Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan

5 April 2025 - 20:40 WIB

Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

4 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Wisata