Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Regional · 7 Mar 2025 16:02 WIB

Peran Hippa untuk PAD Lumajang Dipertanyakan


					Saluran irigasi Dam Boreng Lumajang. Perbesar

Saluran irigasi Dam Boreng Lumajang.

Lumajang, – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Namun siapa sangka, sektor pertanian yang selama ini hanya mengandalkan hasil bumi untuk meningkatkan PAD, justru menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Pasalnya, iuran yang dipungut oleh Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) terbilang asal-asalan.

Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3N) Jawa Timur, Ishak Subagio mempertanyakan, peran Hippa di Kabupaten Lumajang apa di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) atau di Dinas Ketahanan Pangan dan Perairan (DKPP).

“Dari bekasak atau Iuran Pengelolaan Irigasi (Ipair), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang bisa naik, dan itu juga harus dilidik sektornya yaitu, peran Hippa itu ditaruh di mana. Sekarang, apa di Pengairan atau di DKPP?” kata Ishak saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/25).

“Kalau di DKPP, itu bisa meningkatkan PAD, Perhitungannya begini, kalau satu hektarnya Rp500 ribu, dan untuk upah pungut lainnya Rp250 ribu, nah kalau 250  dikali 63.000 hektar lahan pertanian di Lumajang berapa coba? Terus setelah itu dikali tiga musim selama satu tahunnya. Dari itu saja jumlahnya sudah miliaran,” tambahnya.

Kata Ishak, pengeluaran dana Ipair selama ini tidaklah jelas. Pasalnya, untuk mengairi lahan persawahan milik petani masih mengandalkan sisa bangunan Belanda.

“Apa uang itu larinya ke oknum, apa ke petugas, saya kurang paham. Kalau memang mau ditertibkan, ya ditertibkan sekalian, jadi mereka itu bayarannya berapa, sisa dari pembayaran itu kan bisa masuk ke PAD,” ungkap Ishak.

Jika Ipair dikelola dengan baik, lanjut Ishak, tentu dapat meningkatkan PAD. Sebab, Ipair tidak perlu perda.

“Selama ini cantolannya untuk ke pusat tidak ada. Tapi mereka bisa memungut dengan enaknya. Air ini kan tidak ada PAD-nya, kecuali sumur bor yang dikelola oleh perusahaan,” kata Ishak.

Dalam hal ini, PSDA maupun DKPP harus mengambil langkah kongkret supaya PAD Lumajang meningkat di sektor pertanian, yang tentunya harus merestrukturisasi Hippa, sehingga menjadi kewenangannya DKPP.

“Karena kalau ada kaitannya dengan air juga penting bagi pertanian, itu kelembagaannya loh ya, kalau kewenangan bangunan dan lain sebagainya tetap di PSDA pengairan. Kalaupun itu di pengairan kan itu sudah di sektor pertanian,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi dam jebol dan membutuhkan anggaran untuk merehab ulang, itu tidak susah. Artinya, jika membutuhkan anggaran tidak usah mengajukan ke Pemprov Jatim karena sudah ada uang dari Ipair.

“Itu harus dibahas pada saat musrembang provinsi, bisa musiman dan bisa tahunan kan begitu. Yang mungut Ipair kan sudah berjalan selama ini, bahkan dari petani tidak ada polemik. Nah yang harus diatur, uang yang dipungut itu diarahkan ke mana. Kan itu pertanyaannya,” kata Ishak.

“Sekarang begini, seberapa pahamkah kepala desa itu tentang ketahanan pangan, saya rasa tidak ada kepala desa yang care (peduli) dengan ketahanan pangan.  Sementara pusat itu melakukan berbagai langkah untuk ketahanan pangan,” imbuhnya.

Sebetulnya kelompok tani hanya butuh surat dari kepala desa yang mengintruksikan kepada petani untuk melakukan ketersediaan air secara bersamaan, tetapi yang ada di lapangan seolah-olah itu apa kata kelompoknya.

Di sisi lain kelompok tani tidak memiliki kewenangan memberi sanksi kepada petani, sedangkan kepala desanya takut kalau ada rusaknya atau apa gitu.

“Sehingga hama tikus dan lainnya merusak tanaman, ya ini, kembali lagi ke pola tanam, dan itu ada kaitannya lagi dengan Hippa yang harus menjadi satu dengan kelompok tani,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Bidang SDA Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, Joko Kemin menuturkan, perihal iuran Hippa pihaknya hanya bertugas untuk mengawasi.

“Perihal Iuran Hippa berdasarkan AD/RT organisasi tersebut, bahwa segala aturan berdasarkan pada keputusan anggotanya,” kata Joko.

“Jadi iurannya masuk ke kas Hippa tersebut. Segala kebijakan dan pengelolaan ada di Hippa. Dinas PUTR bertugas sebagai pendamping,” tambahnya.

Ketika membahas soal pendapatan dari hasil iuran per hektar lahan sawah milik petani, Joko Kemin justru mengelak kebenarannya. Kata dia, perhitungannya tidak benar.

“Analis itu kurang benar dan tidak bisa dipakai untuk kajian perolehan global kas Hippa karena setiap daerah irigasi banyak yang belum mempunyai Hippa,” katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, peran Hippa untuk petani sangat penting. Apalagi berkaitan dengan pendapatan daerah, Kamis (6/3/25).

“Saya sendiri sering sekali bertemu dengan Hippa dari berbagai daerah. Infrastruktur pertanian terutama irigasi tersier yang memang dibutuhkan di banyak daerah, ada yang sifatnya revitalisasi, ada yang sifatnya renovasi,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,487 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya

29 Agustus 2025 - 20:36 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember

25 Agustus 2025 - 18:57 WIB

PT KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 288 Peserta Tajemtra 2025 dengan Kereta Gratis

23 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan

22 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

22 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor

21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara

20 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Trending di Regional