Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Pemerintahan · 24 Feb 2025 12:58 WIB

DPRD Lumajang Apakah Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasannya


					Ketua DPRD Lumajang Oktafiani saat ditemui diruang kerjanya. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang Oktafiani saat ditemui diruang kerjanya.

Lumajang, – Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.

Efisiensi anggaran tersebut tidak hanya menyasar ke lembaga ekskutif, tetapi juga lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Yang artinya, pihak DPRD Lumajang ada kemungkinan akan terdampak efisiensi anggaran yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, efisiensi anggaran sesuai  Inpres Nomor 1, bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer infrastruktur Rp55,9 miliar yang ditiadakan.

Sedangkan permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang, keputusannya masih belum turun. Apakah semua akan terdampak, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti.

“Tentu kami berharap bahwa peraturan itu berlaku untuk semua pemerintah daerah. Jika membahas pemerintah daerah, di sana ada eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan kita bisa gayung bersambut, berkolaborasi,” Agus Triyono saat dikonfirmasi, Senin (24/2/25).

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani mengatakan, hingga saat ini belum ada instruksi, apakah DPRD Lumajang juga terdampak efisiensi anggaran.

“Soalnya, hingga saat ini efisiensi sesuai inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat masih dilakukan secara bertahap. Pada dasarnya kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah,” kata Oktafiani.

Meski begitu, ia dapat memastikan adanya efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kinerja anggota legislatif (DPRD) Lumajang.

“Proses kerja di dewan masih seperti biasa, karena kemarin sudah ada banmus (badan musyawarah) untuk dua bulan terakhir yakni, Januari hingga akhir Februari,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan