Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 24 Feb 2025 12:58 WIB

DPRD Lumajang Apakah Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasannya


					Ketua DPRD Lumajang Oktafiani saat ditemui diruang kerjanya. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang Oktafiani saat ditemui diruang kerjanya.

Lumajang, – Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.

Efisiensi anggaran tersebut tidak hanya menyasar ke lembaga ekskutif, tetapi juga lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Yang artinya, pihak DPRD Lumajang ada kemungkinan akan terdampak efisiensi anggaran yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, efisiensi anggaran sesuai  Inpres Nomor 1, bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer infrastruktur Rp55,9 miliar yang ditiadakan.

Sedangkan permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang, keputusannya masih belum turun. Apakah semua akan terdampak, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti.

“Tentu kami berharap bahwa peraturan itu berlaku untuk semua pemerintah daerah. Jika membahas pemerintah daerah, di sana ada eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan kita bisa gayung bersambut, berkolaborasi,” Agus Triyono saat dikonfirmasi, Senin (24/2/25).

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani mengatakan, hingga saat ini belum ada instruksi, apakah DPRD Lumajang juga terdampak efisiensi anggaran.

“Soalnya, hingga saat ini efisiensi sesuai inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat masih dilakukan secara bertahap. Pada dasarnya kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah,” kata Oktafiani.

Meski begitu, ia dapat memastikan adanya efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kinerja anggota legislatif (DPRD) Lumajang.

“Proses kerja di dewan masih seperti biasa, karena kemarin sudah ada banmus (badan musyawarah) untuk dua bulan terakhir yakni, Januari hingga akhir Februari,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan