Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Lingkungan · 17 Feb 2025 20:43 WIB

Perlintasan Sebidang di Jember Makan Korban, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada


					RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa). Perbesar

RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa).

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan pasca kecelakaan yang terjadi Senin (17/02/25) pukul 08.23 WIB, di kilometer 201+6/7, antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Insiden itu melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dan Truk Dyna. Kecelakaan menewaskan sopir truk, sementara keneknya mengalami luka-luka serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk pemeriksaan.

“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Cahyo.

Di Stasiun Jember, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Imbasnya, ada keterlambatan 19 menit pada keberangkatan kereta.

KAI Daop 9 Jember meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan mendahulukan kereta api.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” papar Cahyo.

Ia juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar peraturan sebagaimana Pasal 296 diatas.

“Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” urainya.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat pun pejalan kaki.

“Pastikan aman sebelum melintasi rel, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 136 kali

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan