Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 22 Agu 2024 14:11 WIB

Pasca-Putusan MK, Pilkada Kota Probolinggo Bisa Diikuti Lima Paslon


					Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Perbesar

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Probolinggo, – Gugatan yang dilayangkan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan tersebut maka di Kota Probolinggo partai politik dapat mengajukan calon dengan minimal suara 17.851 suara dari total DPT.

Putusan yang mengabulkan gugatan dua partai tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar digedung MK, Jakarta pada Selasa (20/8/24).

Dalam putusan tersebut, bahwa Pilkada 2024 memiliki ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu sebelumnya atau 20 persen dari kursi DPRD.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, jika mengacu pada putusan MK yang telah disahkan parpol hanya hanya perlu memenuhi ambang batas untuk mengajukan calon kepala daerahnya.

Sesuai rilis KPU RI, jika kota atau kabupaten yang memiliki jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 250 ribu jiwa, maka harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah minimal 10 persen.

“Dengan jumlah DPT Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 mencapai 178.502 suara, maka parpol yang mengajukan calon harus memiliki suara 10 persen suara sah dari DPT atau mencapai 17.851 suara,” ujarnya.

Dengan putusan MK serta rilis dari KPU tersebut dapat diterapkan di Kota Probolinggo tentunya setelah KPU RI mengeluarkan regulasi terkait pencalonan berdasar putusan MK tersebut.

“Dan jika melihat dari putusan tersebut, serta dilhat dari perolehan suara masing-masing parpol, ada potensi lima pasangan calon (Paslon) yang dapat memenuhi persyaratan ambang batas tersebut,” kata Putut.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, KPU sendiri terus melihat perkembangan yang ada, khususnya saat keluarnya putusan MK Nomor 60 tentang syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon.

“Kami di KPU masih menunggu PKPU terkait tindak lanjut putusan MK,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik