Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 15:03 WIB

Bawa Sajam, Warga Lereng Bromo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Puspo, Polres Pasuruan, Muhammad Taufik (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Taufik diamankan atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan Taufik dilakukan pada Jumat (12/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.

Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, menjelaskan bahwa penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Taufik membawa senjata tajam jenis clurit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Taufik. Benar saja, saat digeledah, Taufik membawa senjata tajam yang ia sediakan di pinggangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, alasannya untuk jaga diri,” jelas AKP Mastuki.

Pasca ditangkap, pria yang tinggal di lereng Gunung Bromo itu beserta barang bukti celurit, kemudian diamankan ke Polsek Puspo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Mastuko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita bersama-sama ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Mastuki. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal