Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 16:47 WIB

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Terlilit Pernikahan Anak Dibawah Umur Ternyata Tak Berizin


					Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi). Perbesar

Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Plt. Kasi Pondok Pesantren Kankemenag Lumajang, Abdul Rofiq menyebut, ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang pengasuhnya terlilit pernikahan anak dibawah umur, tidak memiliki izin operasional.

“Ponpes tersebut tidak memiliki izin. Selama ini, Kemenag Lumajang belum pernah datang ke ponpes tersebut,” kata Rofiq, Selasa (2/7/24).

Setelah kasus pernikahan anak dibawah umur menjadi perbincangan publik, Kemenag Lumajang turun tangan dan melakukan penyelidikan, utamanya asal muasal berdirinya ponpes yang didirikan oleh ER.

Rofik menegaskan, Kemenag Lumajang selama ini belum pernah didatangi oleh pihak pesantren untuk menyampaikan informasi kegiatan maupun bahasan soal ijin operasional, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sejauh ini memang tidak ada laporan terkait kegiatan di ponpes tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Harusnya, kalau ponpes tersebut ada kegiatan, setidaknya ada laporan terlebih dulu ke Kemenag Lumajang,” jelas Rofiq.

Secara prosedur, imbuhnya, seharusnya pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag Lumajang.

“Kalau sudah 15 orang (santrinya, red), sudah seharusnya membuat izin. Namun hingga saat ini, izin itu belum sampai ke Kemenag Lumajang,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ER yang disebut-sebut sebagai pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MR, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 521 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal