Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2024 15:07 WIB

Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu


					TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satpol PP dan pemerintah kecamatan, menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu.

Penutupan paksa yang dilakukan pada Jumat pagi (28/6/24) ini karena ketiga tempat karaoke ini tak mengantongi izin usaha.

Ketiga tempat karaoke keluarga yang ditutup tersebut berada di Desa Pabean, dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu.

Tiga tempat karaoke yang ditutup langsung dipasangi tulisan itu ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara, Karena Surat Ijin Usaha Tidak Lengkap/ Tidak Ada’.

“Jadi tiga titik usaha yang ditutup oleh Pemkab Probolinggo ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah saja. Namun bagi yang telah memiliki izin usaha seperti kafe tetap boleh dibuka, yang kami tutup hari ini yang ada karaokenya,” kata Camat Dringu, Heri Mulyadi.

Selama ini, diketahui bahwa pemilik tempat usaha hanya memiliki izin kafe yang menjual makanan dan minuman, dan tanpa izin membuka usaha karaoke.

Para pemilik, diminta untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi bagi pemilik silakan diurus izinnya sesuai ketentuan,” kata Heri.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menuturkan, fenomena karaoke berkedok kafe ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Atas hal itu, Satpol PP berencana akan menutup tempat karaoke karena selain ilegal juga meresahkan masyarakat.

“Hari ini ada tiga titik karaoke yang kami tutup di Kecamatan Dringu. Selanjutnya lokasi lain yang akan kami tutup salah satunya di Gending,” ujar Sumarto. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal