Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 4 Jun 2024 13:55 WIB

Beli Gas LPG 3Kg di Lumajang Kini Sudah Wajib Pakai KTP


					BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok). Perbesar

BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok).

Lumajang,- Mulai 1 Juni 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto mengatakan, untuk sementara total agen dan pangkalan yang melayani pembelian via KTP atau KK, berjumlah 16 titik yang tersebar di beberapa wilayah.

“Terkait mekanismenya, pembeli gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP, dan itu diberlakukan di agen dan pangkalan LPG di Lumajang,” kata Yudo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/24).

Pembeli LPG 3Kg yang datang ke Pangkalan, harus membawa KTP atau Kartu KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Tapi (kebijakan ini) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pengecer. Namun sekarang hanya khusus di pangkalan,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, lewat survei pihaknya menemukan banyak masyarakat Lumajang yang mampu kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi.

Padahal, kata dia, Gas LPG melon hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat dengan ekonomi menengah keatas juga membeli LPG 3Kg.

“Tentu peraturan pembelian Gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, akan memudahkan kamu untuk mendata siapa saja yang masih menggunakan gas LPG melon,” jelasnya.

“Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” pungkas Nicke.

Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur pembelian LPG 3Kg, wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 lalu. Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (*)

 

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan