Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 4 Jun 2024 13:55 WIB

Beli Gas LPG 3Kg di Lumajang Kini Sudah Wajib Pakai KTP


					BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok). Perbesar

BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok).

Lumajang,- Mulai 1 Juni 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto mengatakan, untuk sementara total agen dan pangkalan yang melayani pembelian via KTP atau KK, berjumlah 16 titik yang tersebar di beberapa wilayah.

“Terkait mekanismenya, pembeli gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP, dan itu diberlakukan di agen dan pangkalan LPG di Lumajang,” kata Yudo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/24).

Pembeli LPG 3Kg yang datang ke Pangkalan, harus membawa KTP atau Kartu KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Tapi (kebijakan ini) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pengecer. Namun sekarang hanya khusus di pangkalan,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, lewat survei pihaknya menemukan banyak masyarakat Lumajang yang mampu kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi.

Padahal, kata dia, Gas LPG melon hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat dengan ekonomi menengah keatas juga membeli LPG 3Kg.

“Tentu peraturan pembelian Gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, akan memudahkan kamu untuk mendata siapa saja yang masih menggunakan gas LPG melon,” jelasnya.

“Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” pungkas Nicke.

Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur pembelian LPG 3Kg, wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 lalu. Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (*)

 

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan