Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Politik · 26 Mei 2024 18:48 WIB

Belum Setor LHKPN, 34 Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 50 caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan, Muhammad Arifin mengatakan, hingga saat ini, baru 16 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan 34 lainnya belum ada yang melaporkan.

“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Arifin, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya wajah baru, komisoner KPU yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, caleg terpilih yang berasal dari petahana, juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Dari 18 incumbent, yang setor sekitar 10 orang,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ucap dia.

Ia melanjutkan, penyetoran LHKPN dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.

Arifin menjelaskan, semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda.

“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” terangnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik