PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat tertunda selama sepekan, nisan raksasa milik Nur Slamet alias Bintaos (42) di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo akhirnya dirobohkan, Kamis (26/7/2018). Pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) menggunakan sebuah alat berat.
Pantauan PANTURA7.com, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 9.30 WIB. Sejumlah petugas dari DPUPR bersama Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo memasuki sawah, lokasi nisan raksasa itu dibangun.
“Ya harus dibongkar karena menyalahi syariat agama. Bintaos sendiri sudah menyadari itu dan memberikan ijin untuk dibongkar, supaya tidak menyebabkan kesyirikan,” kata Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis di lokasi.

Nisan raksasa milik Bintaos rata dengan tanah setelah dirobohkan dengan alat berat. (mr)
Pasca dibongkar, lanjut Nadda, pihaknya akan membersihkan material agar kawasan tersebut bersih dan bisa dimanfaatkan untuk lahan bercocok tanam. “Sesuai kesepakatan, ya material nisan kita bersihkan,” papar wanita yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini.
Dalam pembongkaran yang mendapat pengamanan dari Polres Probolinggo dan Dinas Satpol PP itu, tidak terdapat perlawanan dari Bintaos ataupun warga sekitar. Tak sampai 30 menit, dua nisan setinggi 15 meter itu roboh.
“Batu nisan, sebagian pihak menganggap ini haram. Makanya demi aman dan kondusifnya, saya robohkan. Saya memang cinta seni tetapi juga cinta damai, harus aman Kabupaten Probolinggo ini,” urai Bintaos.
Diketahui, Bakorpakem dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk merobohkan nisan Bintaos karena dianggap meresahksa masyarakat. Direncanakan dibongkar pekan lalu, namun proses pembongkaran ditunda karena kendala biaya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan