Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 17 Mei 2024 12:48 WIB

Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek di Kota Probolinggo Berpotensi Gagal


					BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Perubahan alokasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuat sejumlah proyek pembangunan diprediksi gagal. Salah satu proyek yang terancam gagal adalah pengerjaan di alun-alun, yang awalnya ditarget bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun pengerjaan kawasan alun-alun yang rencananya dikerjakan tahun 2024 yakni, revitalisasi trotoar dan drainase dengan anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Dikatakannya, ada beberapa alasan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo terancam gagal.

“Hal tersebut sesuai kebijakan TPAD. Salah satu proyek yang terancam gagal yakni, pengerjaan trotoar alun-alun, ” ujar Setyorini.

Hal itu sesuai SE Walikota berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS atau ASN. Penyesuaian anggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor SE-900/0279/425.209/2024 tentang Penyesuaian Belanja Daerah yang diterbitkan pada 29 April 2024.

SE tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semestinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan keperluan mendesak atas belanja daerah yang bersifat mengikat untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan dilakukan pergeseran melalui belanja tidak terduga.

Namun karena alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas program.

Juga kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, hingga kegiatan belum dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan prioritas belanja daerah.

“Selain alun-alun, proyek yang berpotensi juga batal adalah gedung inspektorat, namun masih dibahas dan belum ada surat resmi dari TAPD. Semoga proyek alun-alun dapat dilaksanakan tahun 2025,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan