Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 17 Mei 2024 12:48 WIB

Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek di Kota Probolinggo Berpotensi Gagal


					BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Perubahan alokasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuat sejumlah proyek pembangunan diprediksi gagal. Salah satu proyek yang terancam gagal adalah pengerjaan di alun-alun, yang awalnya ditarget bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun pengerjaan kawasan alun-alun yang rencananya dikerjakan tahun 2024 yakni, revitalisasi trotoar dan drainase dengan anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Dikatakannya, ada beberapa alasan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo terancam gagal.

“Hal tersebut sesuai kebijakan TPAD. Salah satu proyek yang terancam gagal yakni, pengerjaan trotoar alun-alun, ” ujar Setyorini.

Hal itu sesuai SE Walikota berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS atau ASN. Penyesuaian anggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor SE-900/0279/425.209/2024 tentang Penyesuaian Belanja Daerah yang diterbitkan pada 29 April 2024.

SE tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semestinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan keperluan mendesak atas belanja daerah yang bersifat mengikat untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan dilakukan pergeseran melalui belanja tidak terduga.

Namun karena alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas program.

Juga kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, hingga kegiatan belum dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan prioritas belanja daerah.

“Selain alun-alun, proyek yang berpotensi juga batal adalah gedung inspektorat, namun masih dibahas dan belum ada surat resmi dari TAPD. Semoga proyek alun-alun dapat dilaksanakan tahun 2025,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan