Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Lingkungan · 3 Mei 2024 18:48 WIB

Ada Dugaan Penambangan Ilegal, DLH Kab. Pasuruan Datangi Kawasan Pacuan Kuda Kejayan


					CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP setempat melakukan pemeriksaan dugaan penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Jumat (3/5/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan setelah beredarnya informasi adanya aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal,” kata Kabid Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok.

Namun, dijelaskan Atok, hasil pemeriksaan tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu, menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Melainkan, hanya ada aktivitas reklamasi dan perataan tanah untuk pengembangan sirkuit kuda sprint.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan aktivitas penambangan. Disana hanya ada aktivitas reklamasi dan penataan lahan,” ujar Atok.

Meski demikian, DLH Kabupaten Pasuruan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan.

Atok juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan yang bakal ditimbulkan.

Selain itu, tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.

“Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat aktivitas penambangan,” tegas Atok.

Sementara itu, pemilik lahan, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung adalah reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak bulan Maret lalu.

Bekas tambang yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk perluasan Pacuan Kuda.

“Di sini tidak ada kegiatan tambang, tapi reklamasi bekas tambang. Reklamasi ini sudah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” cetus Munir. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan