Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:50 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Curi Sepeda Angin, Ngaku Ingin Belikan Baju Lebaran Anak


					BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Pasuruan, terbebas dari hukuman pidana setelah kedapatan mencuri sepeda angin. Pelaku dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (25/3/2024) kemarin. Pelaku inisial SI (59), tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda angin di Jalan Alun-alun Utara, Kota Pasuruan.

Paman korban, Panji Sindo Nugroho (47), melaporkan pencurian sepeda angin milik keponakannya ke aparat kepolisian. Pasca laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, mengatakan, pelaku mempunyai 4 orang anak yang masih dalam tanggungan keluarga. Terdesak kebutuhan untuk membeli baju lebaran, pelaku pun nekat mencuri sepeda angin tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk beli baju lebaran untuk anak-anaknya,” kata Junaidi.

Melihat kondisi tersebut, Senin (25/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema RJ.

Pelaku dan korban dipertemukan untuk mediasi dan akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun telah memaafkan pelaku dan tidak menuntutnya secara hukum,” jelas Junaidi. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal