Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:50 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Curi Sepeda Angin, Ngaku Ingin Belikan Baju Lebaran Anak


					BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Pasuruan, terbebas dari hukuman pidana setelah kedapatan mencuri sepeda angin. Pelaku dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (25/3/2024) kemarin. Pelaku inisial SI (59), tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda angin di Jalan Alun-alun Utara, Kota Pasuruan.

Paman korban, Panji Sindo Nugroho (47), melaporkan pencurian sepeda angin milik keponakannya ke aparat kepolisian. Pasca laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, mengatakan, pelaku mempunyai 4 orang anak yang masih dalam tanggungan keluarga. Terdesak kebutuhan untuk membeli baju lebaran, pelaku pun nekat mencuri sepeda angin tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk beli baju lebaran untuk anak-anaknya,” kata Junaidi.

Melihat kondisi tersebut, Senin (25/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema RJ.

Pelaku dan korban dipertemukan untuk mediasi dan akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun telah memaafkan pelaku dan tidak menuntutnya secara hukum,” jelas Junaidi. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal