Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2024 14:37 WIB

Miliki Senpi Ilegal, Petani asal Dringu Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Seorang petani asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus petugas Satreskrim Polres Probolinggo, karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemilik mengaku, ia membeli senpi tersebut untuk menjaga jaring bawang merah.

Penangkapan SBR (40), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bermula saat polisi mengamankan SBR atas kepemilikan narkotika jenis pil, Rabu (21/02/24) lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, tak hanya ditemukan sejumlah pil, namun juga ditemukan senpi yang disimpannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Masih dari hasil penyelidikan, pelaku membeli senpi yang diketahui berjenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang dimiliki SBR yang disewakan.

Selain itu, SBR mengaku, sejak memilikinya, senpi tersebut belum pernah menggunakan ataupun ditembakkan. Polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.

“Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap penjual senpi yang masih dalam DPO. Dan atas kepemilikan senpi tersebut, SBR kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” beber Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal