Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2024 14:37 WIB

Miliki Senpi Ilegal, Petani asal Dringu Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Seorang petani asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus petugas Satreskrim Polres Probolinggo, karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemilik mengaku, ia membeli senpi tersebut untuk menjaga jaring bawang merah.

Penangkapan SBR (40), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bermula saat polisi mengamankan SBR atas kepemilikan narkotika jenis pil, Rabu (21/02/24) lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, tak hanya ditemukan sejumlah pil, namun juga ditemukan senpi yang disimpannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Masih dari hasil penyelidikan, pelaku membeli senpi yang diketahui berjenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang dimiliki SBR yang disewakan.

Selain itu, SBR mengaku, sejak memilikinya, senpi tersebut belum pernah menggunakan ataupun ditembakkan. Polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.

“Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap penjual senpi yang masih dalam DPO. Dan atas kepemilikan senpi tersebut, SBR kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” beber Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal