Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 2 Nov 2023 22:19 WIB

Baliho Kontestan Pemilu 2024 Bertebaran, Bawaslu Lumajang: Belum Masa Kampanye


					Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati. Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati.

Lumajang,- Berbagai baliho, poster hingga spanduk dari kontestan Pemilu 2024, bertebaran di Kabupaten Lumajang. Selain sudah mulai rusak dan kusam, keberadaan alat peraga kampanye itu juga mengganggu pemandangan.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, menganggap keberadaan gambar kontestan pemilu 2024 itu tidak masuk dalam kategori kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi atau APS.

“Sekarang ini kan masih masa sosialisasi, belum tahapan massa kampanye, jadi yang dipasang itu APS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, Kamis (2/11/2023).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, kata Lutfi, parpol diperbolehkan melakukan kegiatan perkenalan kepada para pemilih dengan sarana alat peraga maupun konten di media sosial tanpa memuat ajakan mencoblos.

Menurutnya, jika isi konten itu bernada kampanye maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol terkait untuk menertibkan atau mengubah konten yang sesuai dengan masa sosialisasi.

“Dalam Peraturan KPU tentang kampanye, di dalamnya ada materi terkait sosialisasi, itu juga tidak diperbolehkan kegiatan kampanye di media sosial. Pada intinya sama seperti imbauan kita terkait alat peraga sosialisasi (APS),” ujarnya.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh parpol untuk mentaati peraturan yang yang diberlakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Nah, kalaupun ada beberapa indikasi, kita sudah melakukan imbauan kepada parpol, supaya mentaati PKPU,” ia menjelaskan.

Saat ditanya soal pelanggaran alat peraga yang dilaporkan oleh warga, Lutfiati menyebut bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu.

“Kalaupun itu ada pelanggaran tertentu, maka itu masih wewenang Pemerintah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik