Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 1 Nov 2023 18:20 WIB

Tarif Rusunawa di Kota Probolinggo ini Diatas Normal, Kok Bisa?


					MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kini sudah kosong setelah tak digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid-19. Pemkot Probolinggo kini masih menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR agar rusunawa tersebut dapat ditempati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti.

Sebab sampai saat ini rusunawa tiga lantai tersebut statusnya masih milik Kementerian PUPR. Alhasil, rusunawa belum bisa dimanfaatkan.

Namun demikian Dinas PUPR-PKP sudah berkirim surat agar rusumawa tersebut segera diserahkan ke Pemkot Probolinggo agar rusunawa dapat digunakan warga Kota Probolinggo.

“Saat ini masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota Probolinggo. Saya berharap akhir tahun ini dapat diserahkan,” ujar Setyorini, Rabu (1/11/23).

Nantinya setelah diserahkan bangunan tersebut oleh Pemkot Probolinggo akan tetap digunakan rusunawa. Namun karena ukuran lebih besar untuk setiap ruangannya, maka harga sewanya berbeda dengan tiga rusunawa lainnya.

Jika harga sewa di tiga rusunawa yakni, Rusunawa Bestari Mayangan, Rusunawa Brantas Pilang, dan Rusunawa Semeru Kademangan per bulan Rp100 ribu, tidak demikian halnya dengan rusunawa baru mencapai Rp350 ribu per bulan.

“Tarif sewa tersebut sesuai ukuran yang sama seperti rumah ukuran 36, dengan dua kamar tidur, dan disertai ruang tamu. Selain itu tarif tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Retribusi Jasa Umum, dan sedang dalam proses pembahasan,” beber dia.

Rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini dibangun sejak tahun 2016 dan selesai pada tahun 2018. Karena belum ditempati, saat mewabahnya Covid-19 pada tahun 2019, rusunawa tersebut digunakan sebagai rumah isolasi terpadu pasien Covid-19.

Pada 2022, bersamaan dengan sudah melandainy angka Covid-19, rusunawa tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan